INFOTREN.ID - Seorang calon jemaah haji yang tergabung dalam kloter pemberangkatan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menelan pil pahit lantaran ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi. Penolakan ini dilakukan oleh otoritas keimigrasian setempat setibanya calon jemaah tersebut di bandara tujuan.
Penolakan tersebut didasarkan pada riwayat pelanggaran prosedur izin tinggal atau overstay yang pernah dilakukan oleh calon jemaah tersebut pada kunjungan sebelumnya ke Arab Saudi. Hal ini menjadi dasar utama otoritas Arab Saudi memberlakukan pembatasan masuk.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan insiden ini dan mengonfirmasi bahwa calon jemaah tersebut berasal dari Kota Mataram. Jemaah yang bersangkutan terdaftar dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5.
Dilansir dari Antara, "Calon jemaah haji bersangkutan berasal dari Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin saat berada di Asrama Haji NTB, Mataram, pada Jumat (1/5).
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh pihak PPIH, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017. Setelah umrah selesai, ia memilih untuk tinggal secara ilegal di Arab Saudi sembari menunggu jadwal keberangkatan haji.
Tindakan menetap melebihi batas waktu izin tinggal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keimigrasian Arab Saudi dan berujung pada sanksi administratif.
Lalu Muhamad Amin menjelaskan bagaimana sistem di Arab Saudi bekerja mendeteksi riwayat pelanggaran tersebut. "Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi. Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.
Amin menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas kedaulatan dan keamanan Arab Saudi. Ia juga menjelaskan mengapa pelanggaran ini tidak terdeteksi saat proses pra-keberangkatan di Indonesia.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak terintegrasi dengan sistem imigrasi kita. Karena tidak terhubung secara otomatis, otoritas lokal tidak mengetahui catatan pelanggaran di luar negeri," tambahnya.