Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung selama 1 hari pada Rabu 10/12/2025 di Medan.
Rapat kerja daerah tersebut dibuka oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar SH, M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny SH, MH, serta di ikuti seluruh Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga para Pejabat Struktural Bidang Pembinaan Kejati Sumatera Utara.
Disela kegiatan, Kajati Sumatera Utara bersama Wakajati dan jajaran Pejabat Utama Kejati Sumatera Utara memberikan apresiasi dan penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri yang dinilai berprestasi dan berhasil melaksanakan kinerja secara baik.
Dalam arahannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH, M.Hum, menyampaikan pemberian apresiasi ini merupakan bentuk perhatian dan bukti bahwa pimpinan Kejati Sumut telah melakukan penilaian secara obyektif atas kinerja dan upaya kerja keras satuan kerja dibawah atau jajaran Kejari maupun Cabjari, ungkap Kajati.
“Jadikan penghargaan dan prestasi yang dicapai sebagai dorongan dan spirit baru untuk terus meningkatkan kwalitas kinerja penegakan hukum demi kepentingan masyarakat,” tegas Kajatisu.
Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan mengungkapkan kepada awak media melalui rilisnya mengatakan pelaksanaan rapat kerja daerah merupakan ajang atau momentum evaluasi dan inventarisasi permasalahan pada seluruh Kejaksaan se Sumatera Utara.
Ditambahkan Indra, pimpinan Kejati Sumut dapat melihat dan menilai bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di daerah jajaran, sehingga ke depan akan dilakukan perbaikan bagi yang belum melaksanakan tugas maksimal serta akan diberikan apresiasi atau penghargaan bagi satuan kerja yang dinilai baik.
"Rakerda ini merupakan momentum pengumpulan data dan fakta perencanaan dan kebutuhan anggaran pada tahun 2026 nantinya yang akan dilaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indoneisa,” ujar indra hasibuan.
Berikut Satuan Kerja Kejaksaan Negeri peringkat I, II dan III yang dilakukan penilaian berdasarkan bidang kerja:

