INFOTREN.ID - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyoroti adanya praktik manipulasi dalam sektor ekspor sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Sorotan ini disampaikan dalam rangka mengidentifikasi hambatan signifikan terhadap perekonomian nasional.

Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidakmampuan seluruh keuntungan hasil ekspor untuk masuk dan berputar kembali di dalam negeri. Kondisi ini dinilai menjadi penghalang besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pidatonya di hadapan anggota dewan terhormat. Momen penyampaian ini terjadi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-19.

Adapun waktu spesifik penyampaian pernyataan penting ini adalah pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026. Pernyataan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja sektor perdagangan dan penerimaan negara.

Berbagai celah seperti under invoicing, under accounting, praktik transfer pricing, serta dugaan penyelundupan menjadi modus operandi yang menyebabkan penerimaan negara tidak tercapai secara optimal. Praktik-praktik ini menggerogoti potensi pendapatan negara.

Presiden menjelaskan bahwa praktik under invoicing telah terjadi secara masif selama periode waktu yang panjang. Praktik ini merupakan bentuk penipuan yang merugikan kas negara dalam skala besar.

"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo.

Beliau melanjutkan dengan menjelaskan esensi dari praktik curang tersebut yang merugikan negara. Praktik ini melibatkan pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

"Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," ujar Presiden Prabowo.