INFOTREN.ID - Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri secara resmi telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menangani ratusan korban yang menjadi korban praktik ilegal tersebut hingga pertengahan Mei 2026.
Penindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam terhadap 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi yang masuk ke kepolisian. Dilansir dari Nasional, praktik penipuan ini telah merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat signifikan.
Total kerugian finansial yang ditimbulkan oleh modus penipuan haji ilegal ini diklaim mencapai angka fantastis, yakni Rp10.025.000.000. Jumlah korban yang teridentifikasi dan terdata akibat praktik kejahatan ini mencapai 320 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi temuan ini dalam keterangan resminya pada Selasa (19/5/2026). "Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10.025.000.000," ujar Irjen Johnny Eddizon Isir.
Penetapan para tersangka ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk menunaikan ibadah suci. Pihak kepolisian terus berupaya bersinergi dengan berbagai kementerian terkait, lembaga negara, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Irjen Isir juga menekankan bahwa pengamanan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji melampaui aspek penegakan hukum semata. "Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," kata Irjen Johnny Eddizon Isir.
Polri saat ini memprioritaskan langkah preventif untuk mencegah kerugian finansial besar pada masyarakat serta menghindari hambatan yang mungkin dialami calon jemaah saat hendak berangkat beribadah. Upaya pengawasan ketat kini ditingkatkan di titik-titik keberangkatan internasional untuk menyaring setiap pergerakan penumpang yang dicurigai.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," kata Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sebelumnya, penindakan nyata dilakukan ketika Satgas Haji Polri menggagalkan keberangkatan 32 WNI di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Keberangkatan ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi setempat.