INFOTREN.ID - Perseteruan yang melibatkan publik figur Ruben Onsu dan Sarwendah kini meluas, tidak hanya menyangkut hak asuh anak tetapi juga mekanisme pembayaran nafkah anak. Pihak Ruben Onsu menyatakan adanya perbedaan pandangan mengenai pemenuhan kebutuhan buah hati mereka.
Permasalahan ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum Ruben Onsu memberikan keterangan terkait perbedaan interpretasi mengenai cara penagihan biaya nafkah anak. Perbedaan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah terjalin di antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya dan Sarwendah telah mencapai sebuah kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 39. Dokumen ini dibuat secara resmi di hadapan notaris, menggarisbawahi legalitas serta keseriusan perjanjian mereka.
"Ruben dan Sarwendah sejatinya telah memiliki sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Nomor 39," jelas Minola Sebayang.
Kesepakatan tersebut, menurut Minola Sebayang, secara spesifik mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan anak. Hal ini mencakup bagaimana biaya-biaya terkait anak seharusnya diajukan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Perbedaan pandangan ini berujung pada klaim pihak Ruben Onsu bahwa cara penagihan biaya nafkah anak saat ini tidak sejalan dengan aturan yang telah disepakati bersama dalam akta notaris tersebut.
Hal ini menjadi poin krusial dalam penyelesaian masalah, di mana penegakan aturan yang telah disepakati menjadi fokus utama. Pihak Ruben Onsu berharap kesepakatan ini dapat kembali dipatuhi demi kepentingan terbaik anak.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, isu nafkah anak ini muncul sebagai aspek lain yang turut menjadi sorotan di tengah isu hak asuh anak yang juga sedang diperbincangkan publik.