INFOTREN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi telah menaikkan status hukum PT Musim Mas menjadi tersangka korporasi terkait dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup. Penetapan ini dilakukan pada Senin (18/5) atas dugaan pelanggaran berat di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut disangkakan melakukan kelalaian dalam kegiatan budidaya yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Kasus ini menarik perhatian serius dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang menekankan penanganan dilakukan secara profesional menggunakan metode ilmiah.

Diperkirakan, dampak ekologis dari aktivitas budidaya kelapa sawit yang bermasalah ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, ditaksir mencapai angka Rp187,8 miliar. Kerugian lingkungan ini menjadi fokus utama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi didasarkan pada dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. "Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam," jelas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidikan kasus lingkungan ini bermula dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada tanggal 2 Desember 2025 dari organisasi masyarakat, yaitu Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia. Proses ini kemudian berlanjut melalui serangkaian penyelidikan mendalam selama kurang lebih empat bulan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, memaparkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan dugaan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 29 ribu hektare yang tumpang tindih dengan zona kawasan hutan negara. Dalam proses ini, penyidik telah memeriksa total 13 orang saksi dan delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Temuan krusial di lapangan menunjukkan bahwa tanaman sawit milik perusahaan ditanam hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal regulasi tata ruang dan lingkungan hidup mewajibkan jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai. Aktivitas yang melanggar aturan ini menimbulkan dampak nyata seperti tanah longsor sedalam 1 hingga 2 meter, erosi, dan kepunahan vegetasi alami di sekitar lokasi.

"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan sekitar 30 dokumen penting milik perusahaan, termasuk dokumen AMDAL dan 17 hasil uji laboratorium tanah.

Penegakan hukum pidana lingkungan ini sengaja ditujukan kepada korporasi sebagai subjek hukum untuk menciptakan efek jera yang kuat. PT Musim Mas kini dijerat menggunakan Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.