INFOTREN.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan total 16 orang tersangka dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilaksanakan selama tiga hari terakhir di wilayah Jakarta dan daerah penyangga. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

Aksi para pelaku yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian biasa (curat) ini menyasar berbagai barang berharga. Target utama yang mereka incar meliputi telepon seluler dan kendaraan bermotor, yang kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya dua motif utama di balik tindakan kriminalitas tersebut. Motif pertama adalah dorongan untuk memenuhi kebutuhan finansial yang sangat mendesak.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, yang pertama ada yang motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2026).

Selain faktor ekonomi, ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang juga menjadi pemicu kuat bagi sebagian pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini terungkap setelah dilakukan tes urine terhadap para tersangka yang telah diamankan.

Kombes Pol Iman Imanudin menambahkan temuan mengenai keterlibatan narkotika dalam motif kejahatan tersebut. "Kemudian yang kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba. Karena sebagian dari yang kami tangkap juga setelah dilakukan tes urine, itu positif mengandung amfetamin," sambung Iman.

Dalam menjalankan aksinya, beberapa dari tersangka ini dilaporkan tidak ragu untuk mempersenjatai diri dengan benda-benda berbahaya. Kepolisian mencatat bahwa senjata tajam maupun senjata api ditemukan pada beberapa pelaku saat penangkapan berlangsung.

Saat ini, aparat kepolisian tengah fokus melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai asal-usul kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku kejahatan tersebut. Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, serta undang-undang darurat.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku pencurian ini cukup berat, dengan potensi hukuman penjara maksimal mencapai 15 tahun lamanya, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.