INFOTREN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam berbagai operasi penindakan. Langkah tegas ini merupakan bagian integral dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banten.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan setelah periode pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun 2026. Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan skala operasi pemberantasan narkoba yang telah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian setempat.

Secara kuantitas, barang bukti yang dihancurkan mencakup jumlah yang sangat signifikan bagi peredaran narkoba di daerah tersebut. Total narkotika jenis sabu-sabu murni yang dimusnahkan mencapai angka 73,2 kilogram.

Selain sabu-sabu, Polda Banten juga memusnahkan barang bukti lain berupa narkotika golongan ganja kering. Total ganja kering yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah seberat 7,4 kilogram.

Kegiatan ini juga menyoroti perkembangan modus baru dalam peredaran narkoba yang berhasil diendus oleh aparat kepolisian. Ditemukan adanya inovasi peredaran melalui produk vape yang mengandung zat psikotropika terlarang.

Secara spesifik, barang bukti inovatif yang dimusnahkan terdiri dari 25 buah cartridge vape. Cartridge ini terbukti mengandung zat psikotropika jenis etomidate yang penggunaannya sangat diawasi ketat.

Pemusnahan ini menegaskan upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk dan jenis penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Polda Banten secara resmi telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan kasus selama periode enam bulan pertama tahun 2026," demikian disebutkan dalam keterangan resmi mengenai kegiatan tersebut.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah Banten. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait demi menjamin transparansi proses penghancuran barang bukti.