Infotren.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan sistem pendaftaran online bagi para pelamar posisi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang termasuk dalam kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Seiring persiapan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak datang langsung ke Balai Kota melainkan menunggu mekanisme pendaftaran resmi melalui situs online.

Berikut adalah informasi penting terkait berkas dan ketentuan pendaftaran PPSU 2025 yang wajib diketahui para pelamar:

1. Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan laman resmi untuk pendaftaran, yaitu:

- https://www.jakarta.go.id/loker

Selain itu, pelamar juga bisa memantau situs resmi masing-masing instansi atau unit kerja yang membuka lowongan PJLP sesuai kebutuhannya.

2. Berkas yang Harus Disiapkan

Meskipun detail resmi belum diumumkan sepenuhnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, berikut berkas yang umumnya dibutuhkan:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) DKI Jakarta