INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pengusaha bernama Heri Setiyono, yang dikenal dengan julukan Heri Black, tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Jumat (8/5). Proses pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.
"Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5), dikutip dari Antara.
Hingga Jumat petang, pihak penyidik KPK dilaporkan belum menerima satu pun konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran Heri Black dalam pemeriksaan tersebut. Situasi ini membuat KPK perlu segera menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan kasus tersebut.
"Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," katanya, dikutip dari Antara.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, salah satu pejabat penting yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah operasi besar tersebut, KPK secara resmi menetapkan enam dari total 17 orang yang sempat diamankan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan proses impor barang tiruan di institusi tersebut.
Para tersangka awal meliputi Rizal (RZL), yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, serta dua pejabat lain yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, tiga orang dari pihak swasta yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) dari Blueray Cargo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada perkembangan selanjutnya di akhir Februari 2026, tepatnya tanggal 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru. Tersangka tambahan tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.