INFOTREN.ID - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar terkait penadahan ribuan unit sepeda motor ilegal. Pengungkapan ini terjadi setelah polisi membongkar sebuah gudang penampungan milik PT Indobike Dua Enam di kawasan Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan total 1.494 unit sepeda motor yang diduga kuat berasal dari berbagai tindak kejahatan. Jumlah tersebut terdiri dari 957 unit motor dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya yang sudah dibongkar menjadi komponen atau onderdil.
Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini menyoroti jaringan perdagangan kendaraan yang beroperasi secara ilegal dalam skala besar di Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan bahwa motor-motor yang disita tersebut merupakan hasil dari beragam aksi kriminal. Tindak kejahatan mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga pengalihan jaminan fidusia menjadi sumber utama pasokan kendaraan tersebut.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (11/5).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menambahkan bahwa mayoritas kendaraan tersebut diperoleh melalui penampungan dari para pengepul. Pengepul ini, menurutnya, menerima barang dari berbagai sumber, termasuk dari dealer maupun perorangan.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," ucap Noor Maghantara.
Lebih lanjut, AKBP Noor Maghantara menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami lebih jauh mengenai identitas pelaku utama pengalihan jaminan fidusia tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rantai pasok jaringan ilegal tersebut.
"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ujarnya.