INFOTREN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Penahanan ini terkait dengan dugaan kuat adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Keempat individu yang diamankan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial LH, LL, FW, dan PJ. Penindakan ini merupakan hasil dari operasi pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) Halilintar di lokasi tersebut.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 10 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, ditemukan pula kerusakan signifikan pada kawasan hutan dengan total luas mencapai 199,9 hektare akibat aktivitas penambangan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan alam Papua secara legal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Dilansir dari Media Indonesia, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan adil.
Januanto menjelaskan bahwa penegakan hukum di Nabire ini dilakukan untuk menghentikan penambangan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan merugikan potensi pendapatan negara serta hak ekonomi warga sekitar. Tindakan tegas ini dilakukan karena aktivitas tanpa izin tersebut mengancam tata kelola komoditas alam yang ada.
"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” kata Januanto, pada Kamis (28/5).
Lebih lanjut, Januanto menyoroti bahwa perlindungan kawasan hutan membutuhkan komitmen serta kerja sama kolektif dari seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Ia mengajak berbagai pihak untuk terlibat aktif dalam menjaga kelestarian hutan yang sangat vital bagi masa depan bangsa.
“Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Hutan Indonesia terlalu luas dan terlalu penting untuk dijaga oleh satu institusi. Kami mengajak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, para pelaku usaha, dan seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga hutan. Menjaga kelestarian alam berarti menjaga air, kehidupan, masa depan, dan peradaban bangsa Indonesia,” ujar Januanto.
Penertiban PETI di Nabire ini merupakan bagian dari agenda besar KLHK untuk merapikan tata kelola sumber daya alam di wilayah tersebut. Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH terus mengintensifkan penguasaan hutan sambil berkoordinasi erat dengan Korwas Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).