INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan resmi terkait serangkaian pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul "Pesta Babi" di beberapa kampus di Mataram. Pembubaran ini menyasar karya sineas Dandhy Laksono dan rekan-rekannya yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Peristiwa pembubaran pertama kali terjadi di lingkungan Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram pada hari Senin tanggal 27 April lalu. Kemudian, aksi serupa juga dilakukan oleh pihak rektorat Universitas Mataram (Unram) pada Kamis, 7 Mei, dan berlanjut di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram pada Jumat, 8 Mei.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB, Surya Bahari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan pihak Undikma maupun Unram mengenai insiden pembubaran tersebut. Menurutnya, keputusan pembubaran diambil oleh masing-masing kampus dengan mempertimbangkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul di masyarakat.
"Kalau dibiarkan kan nanti dampaknya luar biasa kalau memang dibiarkan. Kami dengan Undikma sudah koordinasi dengan rektoratnya. Jadi koordinasi intern saja dulu," ujar mantan Sekretaris DPRD NTB tersebut, Senin (11/5), Dikutip dari detikBali.
Surya Bahari menjelaskan bahwa Pemprov NTB belum mengeluarkan instruksi larangan resmi secara umum terkait pemutaran film tersebut di tengah masyarakat luas. Namun demikian, pihaknya menyarankan agar kegiatan pemutaran film secara berkelompok atau terbuka ditunda sementara waktu.
"Jadi bukan enggak ada larangan secara khusus. Tapi ditunda dulu. Kita khawatirkan dampaknya. Untuk larangan belum ada instruksi dari pusat ya," ujarnya.
Salah satu alasan utama yang disoroti oleh Surya adalah nama film itu sendiri yang dianggap kurang pantas. Ia berpendapat bahwa judul "Pesta Babi" dapat menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat yang mayoritas Muslim.
"Menyebut nama film itu aja kan lain kesannya. Tidak elok aja gitu ya," katanya.
Lebih lanjut, Surya Bahari menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer IX/2 Mataram dan Polda NTB. Koordinasi ini bertujuan untuk menentukan apakah pemutaran film karya Dandhy Laksono tersebut memang perlu mendapatkan larangan resmi atau tidak.