INFOTREN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan komitmennya untuk menjamin kebebasan beragama masyarakat setelah adanya dugaan pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Kecamatan Sewon. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas insiden yang menjadi perhatian publik luas beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, pada hari Senin, 25 Mei 2026. Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut atas protes yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya oknum yang mengganggu kegiatan keagamaan.

Pemkab Bantul menegaskan bahwa secara prinsip, pemerintah daerah tidak akan pernah melarang pelaksanaan ibadah bagi umat beragama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar negara mengenai kebebasan beragama bagi seluruh warga.

"Pemkab Bantul secara prinsip tidak akan melarang umat beragama yang melaksanakan Ibadah, sesuai agama masing-masing," ujar Aris Suharyanta, Wakil Bupati Bantul.

Namun demikian, Pemkab Bantul juga mengimbau pihak GMS untuk segera menuntaskan kelengkapan persyaratan administratif yang dibutuhkan terkait legalitas bangunan tersebut. Pemerintah daerah menawarkan bantuan konkret untuk mempercepat proses perizinan tersebut.

"Tapi tentu saja pihak GMS harus segera mempunyai izin dan pemerintah akan membantu prosesnya," tambah Aris Suharyanta, Wakil Bupati Bantul.

Sementara itu, pihak pengurus GMS masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun keterangan resmi mengenai kronologi kejadian. Pengurus Gereja meminta waktu kepada awak media untuk menyelesaikan pertemuan tersebut.

"Mohon maaf kami sedang rapat. Mohon waktu ya," ucap Joyo Riyadi, Pengurus GMS Bantul.

Joyo Riyadi memastikan bahwa manajemen GMS akan segera memberikan pernyataan resmi kepada media begitu seluruh proses koordinasi internal mereka telah selesai dilaksanakan. "Nanti mungkin tim humas kami akan menghubungi ya. Terima kasih banyak," kata Joyo Riyadi, Pengurus GMS Bantul.