Infotren Sumut, Binjai - SR Singh, pemilik toko tekstil Mumbai Textile di Binjai, ditangkap polisi kamis sore pukul 18.20  WIB atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya  terhadap istrinya .

Rika Harjib istri pelaku melaporkan kejadian ini kepolres Binjai pada hari kamis siang yang tertuang dalam nomor : STTPL / 290 / VI / 2025 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatra Utara.

Dikenakan pasal tindak pidana UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam pasal 44 .

Korban mengalami penyiksaan dirumahnya Jalan Jend Sudirman, LK.II no.111, Kota Binjai, pada hari Rabu 04/06/2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban mengalami luka serius, termasuk sayatan di pangkal paha kanan dan memar di wajah. Pelaku diduga mencekik dan memukuli korban setelah menyumpal mulutnya dengan bantal .

Korban juga mengalami ancaman pembunuhan oleh pelaku dengan mengatakan. "Habis kau, hari ini bakalan kuhabisi kau," tirunya.

Saat dikonfirmasi awak media korban mengatakan, "Ini bukanlah insiden KDRT pertama yang  saya alami, saya sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sebagai seorang istri untung saja saya sempat lari menyelamatkan diri saya, kalau tidak mungkin sekarang saya sudah mati," terangnya .  

Korban juga mengatakan pelaku sering mengonsumsi narkoba dan minuman keras.perlakuan yang dialami nya menjadi trauma psikis yang sangat luar biasa yang mungkin tidak bisa dilupakan seumur hidupnya, pungkasnya .
  
Ditempat terpisah masyarakat dan Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang gercep ( gerak cepat ) atas Penangkapan SR Singh ini  .

Polres Binjai khusus nya unit pelayanan perempuan dan anak ( PPA ) gerak cepat dan sigap turun kelapangan dan mengamankan pelaku atas laporan masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.