INFOTREN.ID - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka AS (52). AS adalah pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Desakan ini muncul setelah tersangka AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polresta Pati pada awal pekan ini. Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kasus yang dianggap memalukan ini.
"Yang terpenting adalah kita minta kepada Polresta Pati untuk segera melakukan tindakan hukum yang sudah menjadi tersangka agar segera penahanan sehingga kita ada penahanan itu ada kepastian," jelas Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim kepada wartawan di Pati, Selasa (5/5), Dikutip dari DetikJateng.
Yusuf Hasyim menegaskan komitmen NU untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para korban yang terdampak. Ia juga menyebut tindakan yang dilakukan oleh pendiri ponpes tersebut sangat keji.
"Jadi kita komitmen bersama apapun itu adalah tindakan sangat memalukan sangat keji, dan kita NU ikut mengawal para korban agar sampai betul-betul kepastian hukum," jelas dia.
Selain fokus pada proses hukum, PCNU Pati juga proaktif mencari solusi terkait nasib pendidikan puluhan santri yang kini berada di pondok pesantren tersebut. Mereka memastikan bahwa ponpes di bawah naungan PCNU Pati siap menampung para santri untuk melanjutkan studi mereka.
"Kita ikut berpikir tentang bagaimana nasib para santri yang ada di sana. Kemudian berlangsung pendidikan nanti karena sudah ada keputusan ditutup sementara waktu dan saat ini proses pengawasan terus maka jangan sampai santri mereka tidak punya kesempatan melanjutkan pendidikan," lanjut dia.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang sudah lulus memberanikan diri mengungkap perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Laporan awal mengenai dugaan pelecehan ini telah disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026, namun tersangka mangkir dari panggilan pertama pada Senin (4/5). Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, sebelumnya sempat menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.