INFOTREN.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) memicu respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini menegaskan status hukum Jakarta sambil memberikan ruang waktu bagi proses transisi pemerintahan.
Menyikapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menyampaikan usulan konkret mengenai pemanfaatan fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyarankan agar Istana Kepresidenan yang telah dibangun di IKN mulai difungsikan meskipun perpindahan penuh belum terlaksana.
Romy mengemukakan bahwa Istana Negara di IKN dapat mulai digunakan dalam kapasitas terbatas, setara dengan fungsi Istana Bogor, Istana Cipanas, atau Istana Tampaksiring. Usulan ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selagi persiapan pemindahan pemerintahan nasional secara menyeluruh masih berjalan terus.
"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangannya pada Rabu (13/5).
Putusan MK tersebut, menurut Romy, tidak berarti menghentikan total pembangunan IKN, melainkan membuka peluang untuk penyesuaian strategi. Ia menekankan bahwa proses pembangunan harus tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata politikus PDIP tersebut.
Romy Soekarno meyakini bahwa IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pemerintahan modern yang berorientasi pada lingkungan. Selain itu, IKN diharapkan menjadi titik fokus untuk transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, mengenai pemindahan kementerian, Romy berpendapat bahwa langkah tersebut tidak perlu dilakukan secara serempak. Pemerintah sebaiknya memprioritaskan kementerian yang relevan langsung dengan konsep pembangunan IKN, seperti isu lingkungan dan energi.
Ia mencontohkan beberapa kementerian yang sebaiknya dipindahkan lebih awal, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian Pertanian. Hal ini didasarkan pada posisi strategis Kalimantan terkait sumber daya alam dan lingkungan.