INFOTREN.ID - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Obon Tabroni, melakukan kunjungan kerja penting pada hari Senin, 22 Juni 2026. Fokus utama kunjungan ini adalah memperkuat komunikasi dengan para pekerja di daerah.
Tujuan spesifik dari pertemuan tersebut adalah untuk membangun dialog intensif mengenai perkembangan terkini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Kunjungan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara legislator dan basis pekerja.
Lokasi pertemuan yang dipilih adalah Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten/Kota Bekasi. Tempat ini beralamat strategis di Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kedatangan Obon Tabroni tercatat terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disambut dengan penuh antusiasme oleh jajaran pengurus dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Gas Bumi (FSP KEP) SPSI serta delegasi dari federasi serikat pekerja lainnya.
Pertemuan ini memiliki nilai urgensi tinggi karena dilaksanakan segera setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah. Putusan tersebut secara langsung berkaitan dengan isu ketenagakerjaan yang menjadi sorotan nasional.
Keputusan penting yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 dari MK. Putusan ini merupakan koreksi signifikan terhadap klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, Obon Tabroni menekankan pentingnya masukan langsung dari para buruh. Ia menyatakan bahwa dialog ini krusial untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam finalisasi RUU Ketenagakerjaan.
"Tujuan utama kunjungan ini adalah mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi intensif mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan," ujar Obon Tabroni, merujuk pada agenda pertemuan tersebut.
Koreksi dari MK tersebut diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja. Hal ini menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU di tingkat legislatif pasca putusan tersebut.