INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan baru ini melibatkan penempelan stiker identifikasi pada kendaraan yang tercatat menunggak pajak.
Langkah ini secara langsung berkaitan dengan pembatasan akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak hari Rabu, tanggal 1 Juli ini, merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Mekanisme implementasi kebijakan ini berfokus pada pengawasan visual di lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah NTT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang patuh pajak yang dapat mengakses BBM bersubsidi.
Kendaraan yang teridentifikasi belum melunasi pajak kendaraan bermotor akan dikenakan stiker berwarna merah sebagai penanda pembatasan pembelian BBM subsidi.
Sebaliknya, bagi kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya, akan ditempelkan stiker berwarna biru, menandakan bahwa kendaraan tersebut layak dan berhak untuk mengisi Pertalite.
"Kebijakan ini merupakan terobosan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT," demikian disampaikan oleh pihak terkait implementasi kebijakan tersebut, sebagaimana dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.
Kebijakan ini, meskipun bertujuan baik untuk meningkatkan penerimaan daerah, telah memicu berbagai tanggapan, termasuk kritik dari kalangan akademisi mengenai potensi dampak sosial dan implementasinya di lapangan.