INFOTREN.ID - Isu mengenai persyaratan baru dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi belakangan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat pengguna kendaraan. Kabar yang beredar menyebutkan adanya kewajiban bagi konsumen untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum dapat membeli BBM bersubsidi tersebut.
Hal ini tentu saja memicu kebingungan luas, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada Biosolar subsidi karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan BBM non-subsidi. Keterjangkauan harga membuat BBM jenis ini menjadi pilihan utama bagi banyak pemilik kendaraan.
Menanggapi keresahan yang meluas di berbagai platform komunikasi tersebut, Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM di Indonesia, segera memberikan tanggapan resmi. Respons cepat ini dilakukan untuk meredam spekulasi publik yang semakin berkembang.
Pertamina secara tegas membantah dan meluruskan informasi yang telah beredar luas mengenai persyaratan baru tersebut. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait prosedur pembelian BBM bersubsidi.
"Informasi yang menyebutkan bahwa pembelian Biosolar harus didahului dengan pelunasan pajak kendaraan adalah tidak benar," tegas Pertamina dalam klarifikasinya.
Klarifikasi ini bertujuan utama untuk meluruskan kesalahpahaman fundamental yang telah terjadi di tengah masyarakat mengenai prosedur pembelian BBM bersubsidi. Pertamina ingin memastikan bahwa kebijakan penyaluran BBM tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku tanpa tambahan syarat yang tidak berdasar.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, isu mengenai syarat pelunasan pajak kendaraan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akses masyarakat terhadap energi yang lebih murah. Pertalite, yang disebut dalam isu tersebut, memang masih menjadi primadona bagi banyak pengguna.
Pertamina menegaskan bahwa fokus mereka saat ini adalah memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah, tanpa mengaitkannya dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.