INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengambil langkah strategis dalam upaya peningkatan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di jalan-jalan protokol ibu kota. Langkah tegas ini difokuskan untuk mengatasi masalah yang telah lama mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Fokus utama dari kebijakan baru ini adalah menindak keberadaan juru parkir liar yang kerap dikenal masyarakat luas dengan sebutan 'pak ogah'. Mereka diketahui beroperasi secara ilegal di beberapa ruas jalan protokol yang padat.
Langkah penertiban ini merupakan respons langsung dari pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat mengenai potensi kemacetan dan gangguan keamanan akibat parkir liar. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib.
Gubernur DKI Jakarta secara eksplisit telah memberikan instruksi kepada jajarannya di Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian. Koordinasi ini penting untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan terstruktur.