INFOTREN.ID - Keputusan mengejutkan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang secara resmi membatalkan rencana pemerintah untuk menentukan status resmi pembela atau aktivis HAM. Pembatalan ini dilakukan untuk meluruskan berbagai kekeliruan perspektif yang sempat berkembang di publik mengenai wacana tersebut.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pigai di kantornya di Jakarta pada hari Senin, 4 Mei, sebagai penegasan atas posisi pemerintah dalam isu sensitif ini. Pemerintah menegaskan bahwa wilayah sipil, termasuk penetapan status aktivis, bukanlah ranah intervensi negara.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil," ujar Pigai saat memberikan keterangan persnya. Ia menekankan bahwa upaya pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status aktivis adalah hal yang mustahil dilakukan.

Menteri Pigai menjelaskan bahwa peran utama pemerintah, bersama dengan lembaga legislatif, adalah memastikan adanya payung hukum yang kuat bagi para pembela HAM. Kewajiban tersebut tertuang dalam penyusunan Undang-Undang yang spesifik mengatur perlindungan bagi mereka.

"Itu yang kita akan pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM," tambah Pigai, menggarisbawahi fokus pemerintah pada aspek perlindungan legalitas.

Dengan pembatalan ini, Pigai berharap semua pihak memahami bahwa pemerintah tidak akan terlibat dalam penentuan status aktivis. "Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis," tegasnya.

Penegasan ini didasarkan pada kerangka hukum internasional yang telah diakui oleh Indonesia. "Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," tandasnya.

Wacana pembentukan tim asesor ini sebelumnya sempat diutarakan oleh Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara pada Rabu, 29 April lalu. Saat itu, ia menyebut tim asesor akan bertugas memilih pihak mana yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai saat itu. Mekanisme ini dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan status dalam proses hukum.