INFOTREN.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani proses persidangan pada Senin (11/5). Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dipenuhi oleh para pendukung Nadiem. Kehadiran mereka menandakan dukungan moral yang kuat bagi mantan menteri tersebut.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika Nadiem memasuki ruang sidang dan disambut dengan tepuk tangan meriah dari para pendukungnya. Dukungan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk para pengemudi ojek daring dan akademisi.
Akademisi Rocky Gerung turut hadir memberikan dukungan langsung kepada Nadiem Makarim. Ia terlihat memberikan pelukan hangat kepada Nadiem sebagai bentuk penyemangat sebelum persidangan dimulai.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem terkait rencana operasi yang akan dijalaninya. Dalam jawabannya, Nadiem menyampaikan bahwa operasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu lusa.
Nadiem memastikan kesiapannya untuk mengikuti jalannya persidangan hari itu meskipun kondisinya memerlukan penanganan medis. "Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini," kata Nadiem di muka persidangan.
Sebelumnya, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (7/5) harus ditunda karena adanya pembahasan mengenai kondisi kesehatan Nadiem antara pihak kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem menyebutkan bahwa ia telah menerima obat pereda nyeri dari dokter Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo sehingga memungkinkannya hadir hari itu.
Nadiem Makarim didakwa atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut meliputi pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu buronan bernama Jurist Tan.