INFOTREN.ID - Sebuah insiden dugaan pencurian kargo ekspor bernilai fantastis, melibatkan tas merek Lululemon, kini menjadi sorotan dalam investigasi internal sektor logistik. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar akibat hilangnya 108 unit tas yang seharusnya dikirimkan ke Shanghai, Tiongkok.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh pihak PT Pungkook Indonesia One, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut. Penemuan ini kemudian berlanjut pada penangkapan sejumlah tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Ketua Soekarno-Hatta Trade Facilities Committee (STFC), Andrianto Soedjarwo, memberikan klarifikasi penting mengenai waktu kejadian. Ia menegaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sebelum barang tersebut secara resmi diserahkan kepada otoritas pengelola fasilitas kargo bandara.

Menurut keterangan Andrianto, pada saat dugaan pencurian berlangsung, barang tersebut belum melewati proses serah terima resmi kepada regulated agent. "Jadi tanggung jawab barang masih berada pada pihak pengangkut atau shipper," jelas Andrianto Soedjarwo pada hari Jumat, 22 Mei.

Investigasi STFC menunjukkan bahwa alur ekspor di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengharuskan pemeriksaan awal setelah mendapat izin dari Bea Cukai. Setelah itu, barang baru diserahkan kepada regulated agent untuk dibawa ke gudang lini satu.

Data investigasi mengindikasikan bahwa beberapa kotak paket diduga diambil kembali oleh pelaku setelah lolos dari pemeriksaan awal tersebut. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menukar isi paket, yang kemudian menyebabkan perbedaan jumlah manifes saat tiba di negara tujuan.

"Regulated agent hanya memastikan jumlah box dan kesesuaian dokumen saat serah terima. Ketika belum handover, maka barang tersebut belum menjadi tanggung jawab regulated agent maupun operator gudang," ujar Andrianto Soedjarwo.

Pihak asosiasi juga mengonfirmasi temuan ini berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan berkas pemeriksaan kepolisian. Bukti tersebut menunjukkan adanya pemisahan sebagian barang oleh pelaku sebelum tahap akhir pengapalan dilakukan.

Langkah klarifikasi ini diambil oleh STFC dengan tujuan utama memulihkan citra dan mencegah munculnya stigma negatif terhadap sistem keamanan kargo bandara secara keseluruhan. Sistem ini melibatkan koordinasi banyak instansi terkait di area tersebut.