INFOTREN.ID - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang negara. Tindakan disipliner ini dijatuhkan menyusul adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Keputusan pemecatan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Amran Sulaiman kepada awak media pada hari Selasa, 19 Mei 2026, di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Pegawai yang diberhentikan dengan inisial C tersebut kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam menindaklanjuti masalah hukum yang melibatkan oknum internal.
"Ini juga kami baru tanda tangan pemecatannya tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan inisialnya C," ujar Amran Sulaiman saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa pegawai yang dimaksud saat ini sedang dalam pencarian aparat penegak hukum. "DPO sekarang, kami sudah pecat dia DPO," ujar Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan publik. Prioritas utama adalah menjaga amanah uang rakyat yang dipercayakan kepada kementerian.
"Ini uang rakyat kita pertanggungjawabkan. Kita benar saja masih difitnah apalagi kalau kita tidak benar," tutur Amran.
Selain kasus internal ASN, Kementerian Pertanian juga tengah menangani kasus lain yang melibatkan pihak swasta berinisial H. Oknum swasta ini diduga meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada seorang pengusaha berinisial R dengan mencatut nama kementerian.
"Meminta uang pada orang yang ditemukan satu orang Rp 300 juta. Itu nama yang menerima adalah inisialnya H, yang memberikan adalah R. Dan dijanjikan proyek di pertanian," ucap Amran.