INFOTREN.ID - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu di Kabupaten Pangandaran kini menjadi sorotan publik menyusul adanya indikasi kuat bahwa kawasan tersebut tercampur dengan limbah medis berbahaya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih mengandalkan metode pembuangan terbuka atau open dumping.

Metode open dumping yang diterapkan mengakibatkan semua jenis sampah, mulai dari rumah tangga, domestik, hingga dugaan material dari fasilitas kesehatan, ditumpuk tanpa proses pemilahan yang memadai di lahan terbuka. Penumpukan yang tidak terkendali ini secara signifikan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan potensi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Pemantauan yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan pemandangan lahan pembuangan seluas kurang lebih lima hektare dipenuhi gunungan sampah yang volumenya semakin meninggi. Volume sampah tersebut dilaporkan sudah hampir menyentuh area permukiman penduduk yang berada di sekitar TPA.

Seorang petugas pengelola di lapangan, Rahmat, mengonfirmasi bahwa TPA Purbahayu adalah muara akhir bagi seluruh pasokan sampah yang berasal dari sepuluh kecamatan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Ia menyebutkan bahwa sumber sampah mencakup objek wisata, pasar, perumahan, hingga industri.

Rahmat membenarkan bahwa mekanisme operasional yang berjalan saat ini adalah sistem pembuangan terbuka tanpa pemilahan yang menyeluruh. Namun, ia menambahkan bahwa kehadiran para pemulung memberikan sedikit kontribusi dalam mengurangi volume sampah, terutama yang berbahan dasar plastik bernilai ekonomis. "Kalau tidak dibantu memang akan menumpuk, sehingga berpotensi limbahnya bau ke sekitaran warga," ungkap Rahmat.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pangandaran, Irwansyah, membenarkan penggunaan metode pengelolaan terbuka tersebut. Kendati demikian, pemerintah daerah tengah menyusun rencana strategis untuk bertransisi menuju sistem controlled landfill yang dijadwalkan mulai diterapkan pada pertengahan tahun ini. "Ya memang akan ada lagi rencananya dibuat control landfil supaya ada pengelolaan sampah," ujar Irwansyah.

Terkait isu spesifik mengenai masuknya limbah medis, Irwansyah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan yang valid mengenai hal tersebut. Ia menekankan bahwa limbah kesehatan yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilarang keras untuk dibuang di TPA domestik karena memerlukan penanganan khusus. "Limbah kesehatan tidak boleh dibuang ke TPA sebab limbah B3 ada pengelolaan khusus harusnya," tegas Irwansyah.

Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebelumnya pernah menerima teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait tata kelola sampah yang belum sesuai standar baku. Sebagai tindak lanjut, komitmen untuk beralih ke sistem controlled landfill akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli tahun berjalan ini. "Untuk teguran dari kementerian bahwa pengelolaan sampah di TPA minimal menggunakan cara Control Landfill dan itu akan dilaksanakan bulan Juni/Juli tahun ini," jelas Irwansyah.

Sebagai strategi jangka panjang, pemerintah daerah menggalakkan optimasi peran Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) dan bank sampah di tingkat warga. Upaya edukasi pemilahan sampah mulai dari sumber juga digencarkan melalui struktur kecamatan dan desa. "Juga kita sudah membuat surat imbauan melalui Camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang pemilahan sampah dari sumber," terangnya.