INFOTREN.ID - Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengajukan usulan penting terkait pembaruan regulasi perlindungan hak asasi warga negara. Usulan ini berfokus pada memasukkan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten ke dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada hari Selasa, 5 Mei. Rencana ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyesuaikan kerangka hukum HAM nasional dengan perkembangan teknologi informasi dan tantangan digital kontemporer.
Salah satu manifestasi utama dari hak untuk dilupakan yang diusulkan adalah hak bagi individu untuk meminta penghapusan jejak digital mereka dari ranah publik. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap dampak jangka panjang informasi digital terhadap kehidupan seseorang.
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyatakan secara eksplisit mengenai inisiatif kementeriannya. "Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM," ujar Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Alasan mendasar di balik pengajuan hak ini adalah upaya pemulihan martabat dan hak individu yang telah dinyatakan tidak bersalah di mata hukum. Jika seseorang telah terbebas dari tuduhan hukum, jejak digital negatif terkait kasus tersebut dianggap perlu dihapus untuk memulihkan nama baiknya.
Pigai menjelaskan lebih lanjut mengenai urgensi hak ini dalam konteks pemulihan sosial dan psikologis warga negara. "Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu," ujar Pigai.
Inisiatif kementerian ini sejalan dengan desakan yang sudah ada sebelumnya dari kalangan legislatif. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mendorong percepatan revisi UU HAM karena menilai regulasi tahun 1999 tersebut sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan teknologi saat ini.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya pernah menyoroti pentingnya pembaruan UU HAM, terutama mengingat posisi Indonesia sebagai presiden Dewan HAM PBB. Pembaruan ini dianggap sebagai ujian serius terhadap komitmen internasional Indonesia dalam penghormatan HAM.
Rieke Diah Pitaloka juga mengemukakan beberapa poin krusial lain yang perlu dimasukkan dalam pembaruan UU tersebut, di antaranya penguatan kewajiban negara dan pengakuan subjek hukum baru. "Dia mengusulkan sejumlah poin perubahan, antara lain mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital," ujar Rieke.