INFOTREN.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group mengambil langkah signifikan dengan membebaskan Kakek Mujiran dari segala bentuk tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi tegas dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN mengenai penanganan kasus tersebut.

Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan. Langkah ini diambil setelah Kakek Mujiran, yang berprofesi sebagai penyadap getah karet resmi, diproses hukum karena dituduh mengambil hasil panen di perkebunan.

Insiden ini terjadi di wilayah PT Perkebunan Nusantara I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Lampung. Manajemen PTPN segera merespons polemik yang berkembang di masyarakat dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi permohonan maaf terbuka atas kejadian yang menimpa pekerja lansia tersebut.

"Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," ujar Manajemen PTPN dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 25 Mei 2026. Pernyataan tersebut juga mengakui bahwa inisiasi penyelesaian kekeluargaan telah dimulai oleh PTPN I, namun dinamika informasi publik bergerak sangat cepat.

Manajemen PTPN menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tim keamanan di seluruh area perkebunan. Perusahaan menekankan pentingnya perubahan perilaku di lapangan sebagai dampak dari kasus ini.

"Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya pada hari yang sama, Senin (25/5).

Penyelesaian damai ini juga dipercepat oleh reaksi keras dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap warga negara kecil oleh perusahaan milik negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran," ujar Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026). Beliau menegaskan bahwa BUMN harus melayani rakyat dan tidak boleh bersikap arogan.

Kasus hukum ini bermula pada Februari 2026 ketika Kakek Mujiran terbukti menyembunyikan getah karet di balik semak-semak perkebunan tempatnya bekerja. Aksi ini dilakukan secara bertahap hingga terkumpul dua karung plastik yang kemudian hendak diangkut oleh rekannya, Nur Wahid, menggunakan sepeda motor pada dini hari.