INFOTREN.ID - Isu mengenai waktu pelaksanaan pernikahan kerap menjadi perbincangan hangat, terutama saat memasuki bulan pertama kalender Hijriah, yaitu Muharam. Banyak masyarakat di Indonesia yang masih meyakini adanya pantangan untuk menyelenggarakan acara sakral seperti pernikahan di bulan ini karena dikhawatirkan membawa sial atau nasib buruk bagi kedua mempelai.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan pandangan resmi dari ajaran Islam terkait pelaksanaan akad nikah pada bulan Muharam. Untuk mendapatkan kejelasan, perlu ditelusuri bagaimana ulama dan ahli fikih memandang tradisi dan kepercayaan yang berkembang di tengah masyarakat ini.

Dalam pandangan fikih Islam, waktu bukanlah faktor penentu keberkahan atau kesialan suatu perbuatan selama perbuatan tersebut sesuai dengan syariat. Muharam adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam, sama seperti Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Rajab.

Keutamaan bulan Muharam ini seharusnya mendorong umat Islam untuk lebih meningkatkan ibadah, bukan malah menimbulkan kekhawatiran tak berdasar mengenai waktu pelaksanaan kegiatan duniawi seperti pernikahan. Kepercayaan bahwa bulan tertentu membawa sial adalah bentuk takhayul yang perlu diluruskan.

Dilansir dari artikel yang membahas isu ini, dijelaskan bahwa secara syariat, tidak ada dalil sahih yang melarang atau mengkhususkan waktu tertentu untuk pernikahan. Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan kapan pun waktu yang memungkinkan, asalkan rukun dan syaratnya terpenuhi.

"Tidak ada dalil yang secara spesifik melarang pernikahan di bulan Muharram, apalagi mengaitkannya dengan kesialan. Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dan waktunya bebas sepanjang memenuhi syarat sahnya pernikahan," ujar seorang pakar fikih yang diwawancarai.

Stigma negatif yang melekat pada bulan Muharram sering kali bersumber dari tradisi lokal atau pemahaman yang keliru terhadap sejarah Islam. Masyarakat cenderung mengaitkan bulan ini dengan peristiwa duka, padahal bulan ini juga memiliki keutamaan ibadah yang besar.

Keberkahan sebuah pernikahan sejatinya bergantung pada niat tulus kedua belah pihak, ketaatan terhadap ajaran agama, serta doa dari keluarga dan kerabat yang hadir. Hal ini jauh lebih substantif daripada hanya berpegang pada penanggalan kalender.

"Masyarakat perlu memahami bahwa semua hari dan waktu adalah ciptaan Allah SWT, dan tidak ada waktu yang secara inheren membawa kesialan jika kita mendekatinya dengan keimanan yang kuat," tambah narasumber tersebut.