INFOTREN.ID - Insiden keributan yang melibatkan seorang prajurit TNI AD dan pemilik warung di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, kini telah menemui titik terang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak menempuh jalur kekeluargaan pada Rabu (6/5).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perselisihan yang berujung pada perusakan warung tersebut telah berakhir dengan kesepakatan damai. "Pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus keributan tersebut kini telah dinyatakan selesai secara damai," ujar Roby Heri Saputra.
Kasie Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa perdamaian tersebut dicapai melalui proses mediasi yang dilakukan secara persuasif. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ke ranah hukum.
"Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut ganti rugi, saling memaafkan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang," kata Erlyn Sumantri.
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan keributan di sebuah warung kelontong menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di internet. Keributan tersebut diduga dipicu oleh adanya ketegangan antara oknum anggota TNI dengan penjaga warung setempat.
Kadispen TNI AD Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi mengenai penyebab awal terjadinya peristiwa yang cukup menegangkan tersebut pada Selasa (5/5). Menurutnya, insiden ini bermula dari adanya kesalahpahaman saat proses transaksi belanja berlangsung.
"Kejadian ini berawal dari salah paham ketika sedang bertransaksi di warung yang kemudian memicu cekcok, di mana prajurit Sertu AW justru menjadi korban penusukan oleh pemilik warung dan kini sedang dirawat di RS Hermina," ujar Donny Pramono.
Mengenai kerusakan fisik yang dialami oleh warung warga, Donny menyebutkan bahwa hal itu terjadi secara spontan karena situasi di lokasi yang sudah terlanjur memanas. Pihak TNI AD tetap berkomitmen untuk menjaga disiplin prajuritnya di lingkungan masyarakat.
"Pihak TNI AD memberikan kepastian bahwa setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Donny Pramono.