INFOTREN.ID - Mantan pejabat tinggi negara, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya memegang posisi sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini mengambil langkah hukum signifikan. Ia secara resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka.
Langkah hukum ini diambil Pusung sebagai respons atas dugaan permasalahan yang melingkup tata kelola program strategis nasional, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini direncanakan untuk periode anggaran tahun 2025 hingga 2026.
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan Lodewyk Pusung ke ranah peradilan umum. Pengajuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penetapan status tersangka terhadap dirinya telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Fokus utama dari pengujian legalitas ini adalah meninjau kesesuaian proses penegakan hukum yang diterapkan dalam penetapan status tersangka tersebut. Hal ini merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidikan.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang menjadi sorotan publik. Program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintah.
Sidang perdana untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Waka BGN tersebut dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Masyarakat menanti jalannya proses persidangan ini.
Proses persidangan di pengadilan umum ini diprediksi akan menyedot perhatian luas dari publik dan kalangan hukum. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan mantan pejabat negara dalam kasus yang berkaitan dengan program strategis nasional.
"Mantan pejabat tinggi negara, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini menempuh jalur hukum untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka," menggarisbawahi langkah yang diambil oleh mantan pejabat tersebut, sebagaimana dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.
"Langkah ini diambilnya terkait dengan dugaan permasalahan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026," merinci objek sengketa yang menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut, menurut sumber berita.