INFOTREN.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pemeriksaan ini secara spesifik menyasar AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, serta Ais Setiawati, yang dikenal sebagai mantan istri sekaligus bendahara dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar.

Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU ini telah dipindahkan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada hari Kamis, 7 Mei, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Malaungi tampak mengenakan pakaian serba hitam dan masker saat tiba, sementara Ais Setiawati memilih untuk menutupi wajahnya menggunakan jaket saat proses pemindahan tersebut dilakukan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, membenarkan bahwa pemindahan ini dilakukan atas arahan langsung dari pucuk pimpinan di tingkat pusat.

"Kita bawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU," ujar Kompol Bowo Tri Handoko.

Kompol Bowo Tri Handoko juga menjelaskan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan ini, akan dilakukan konfrontasi antara para tersangka baru dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita bawa juga," jelas Kompol Bowo Tri Handoko mengenai rencana konfrontasi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan status tersangka TPPU kepada AKBP Didik Putra Kuncoro bersama dengan bandar narkoba bernama Abdul Hamid alias Boy.