INFOTREN.ID - Polres Metro Jakarta Barat telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan praktik prostitusi yang berkedok tempat hiburan karaoke. Penegakan hukum ini dilakukan setelah adanya penggerebekan di lokasi yang terletak di Jalan Daan Mogot, area Kedoya Utara, Kebon Jeruk.

Aksi penggerebekan oleh petugas kepolisian terjadi pada Sabtu dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal yang meresahkan di tempat hiburan tersebut.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas sempat mengamankan total 22 orang yang diduga terlibat dalam berbagai peran. Mereka yang diamankan terdiri dari pemandu lagu atau lady companion (LC), muncikari, hingga petugas kasir di lokasi hiburan malam itu.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman intensif terhadap 22 orang yang diamankan tersebut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, lima individu yang dinilai paling bertanggung jawab langsung dalam bisnis prostitusi ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut kepada awak media. "Saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka," ucap Nunu Suparmi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/5/2026).

Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa dari 22 orang yang diamankan, terdapat dua orang di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun), yang diketahui berasal dari Lampung dan Bogor.

"Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak itu asalnya dari Lampung dan Bogor," ungkap Kompol Nunu Suparmi.

Kedua korban anak di bawah umur tersebut telah dievakuasi oleh pihak berwenang menuju rumah aman. Proses evakuasi ini bertujuan untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain isu prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, polisi juga menemukan fakta bahwa izin usaha tempat karaoke tersebut telah disalahgunakan oleh pengelola selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Tempat tersebut seharusnya beroperasi sebagai karaoke, namun ternyata menjadi lokasi prostitusi.