INFOTREN.ID - Perseteruan hak asuh dan jadwal pertemuan anak antara selebritas Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Permasalahan ini memanas pasca adanya pertemuan singkat antara Ruben dan buah hatinya di sebuah bandara beberapa hari belakangan ini.

Inti dari ketegangan terbaru ini adalah narasi yang diutarakan oleh pihak Sarwendah mengenai terlaksananya pertemuan emosional tersebut. Pihak Sarwendah mengaitkan pertemuan itu dengan sikap yang diklaim sebagai "kebesaran hati" dari klien mereka.

Momen pertemuan di bandara tersebut menjadi pemicu utama bagi tim kuasa hukum Ruben Onsu untuk memberikan respons resmi dan koreksi atas klaim yang telah beredar luas. Mereka merasa perlu meluruskan pemahaman publik mengenai kejadian tersebut.

Ruben Onsu, melalui perwakilannya, secara eksplisit menyentil pernyataan yang dikeluarkan oleh kubu Sarwendah mengenai momen pertemuan anak-anak mereka. Hal ini menandakan adanya perbedaan signifikan dalam memandang kejadian tersebut dari sisi hukum.

Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben Onsu, menekankan bahwa narasi yang menyebutkan adanya "kebesaran hati" Sarwendah dalam konteks pertemuan itu adalah keliru. Beliau menilai narasi tersebut tidak mencerminkan realitas situasi yang terjadi.

"Narasi mengenai 'kebesaran hati' itu kami anggap keliru dan tidak sesuai dengan konteks hukum yang sedang berlaku dalam permasalahan ini," tegas Minola Sebayang sebagai penegasan dari pihak Ruben Onsu.

Pernyataan kuasa hukum ini bertujuan untuk mengembalikan fokus pada aspek legalitas pengaturan hak dan kewajiban orang tua pasca perpisahan, bukan berdasarkan sentimen pribadi semata. Konteks hukum dianggap lebih relevan dalam penyelesaian perkara ini.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, klarifikasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil terkait pertemuan anak didasarkan pada landasan yang benar dan objektif, jauh dari interpretasi subjektif.

Pertemuan di bandara tersebut, terlepas dari narasi yang menyertainya, tetap menjadi bagian dari upaya memastikan anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua orang tua mereka.