INFOTREN.ID - Perkara hukum yang telah berjalan lama melibatkan pengacara kondang Razman Arif Nasution akhirnya memasuki tahap eksekusi pidana. Ia kini telah resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepastian hukum ini tercapai menyusul ditolaknya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjadi dasar penahanan ini adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara ini sendiri merupakan laporan hukum yang diajukan oleh pengacara senior, Hotman Paris Hutapea.

Proses eksekusi pidana terhadap Razman Arif Nasution telah dilaksanakan mulai hari kemarin. Pelaksanaan penahanan ini secara spesifik dimulai pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Penahanan ini menandai dimulainya fase Razman Arif Nasution menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh sistem peradilan. Keputusan MA yang menolak kasasi berarti tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat menghalangi eksekusi ini.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, proses penempatan Razman Arif Nasution di Lapas Cipinang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum final dan mengikat.

Pihak berwenang telah melaksanakan prosedur penahanan sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Eksekusi ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pasca putusan kasasi.

"Perkara hukum yang melibatkan pengacara kondang Razman Arif Nasution telah mencapai babak baru dengan dimulainya proses eksekusi pidana," Dikutip dari HOTNEWS.ID.

"Ia secara resmi telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur," Dikutip dari HOTNEWS.ID.