INFOTREN.ID - Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh pihak kepolisian menyusul insiden tragis tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di area Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mengungkap secara detail rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak kunci akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang merenggut korban jiwa tersebut.

"Pemeriksaan terhadap sopir taksi online serta masinis kereta api juga dijadwalkan untuk dilakukan guna memperjelas kronologi dan tanggung jawab dalam peristiwa tersebut," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada hari Rabu, 29 April.

Proses pengungkapan akar masalah kecelakaan ini tidak hanya dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan melibatkan kolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat memberikan hasil investigasi yang komprehensif.

"Terkait faktor-faktor penyebab kecelakaan sedang dalam penyidikan, berkoordinasi dengan KAI dan KNKT," jelas Kombes Budi Hermanto mengenai upaya kolaboratif dalam investigasi.

Penyidik kepolisian turut mendalami kemungkinan adanya faktor kelalaian manusia (human error) yang berperan dalam insiden tersebut, selain kemungkinan adanya kendala teknis pada sistem operasional perkeretaapian. Semua kemungkinan penyebab akan ditelusuri secara sistematis.

"Apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem. Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP," tegas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, insiden awal terjadi ketika rangkaian KRL dengan relasi Bekasi-Cikarang tertabrak oleh sebuah mobil di perlintasan sebidang yang dikenal sebagai JPL 85. Insiden awal ini menjadi pemicu serangkaian peristiwa selanjutnya.

Akibat tabrakan awal tersebut, rangkaian KRL yang terlibat dievakuasi dan ditetapkan statusnya sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181, karena harus beroperasi di luar jadwal reguler yang berlaku. Kondisi ini menciptakan situasi operasional yang tidak biasa di jalur tersebut.