INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami cakupan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pendalaman ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, pada Selasa (5/5).
Ammy Amalia Fatma Surya dihadirkan sebagai saksi untuk memperkaya berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan keterangan lebih lanjut mengenai praktik yang terjadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Bupati bertujuan menggali informasi mengenai periode waktu praktik tersebut. "Dalam pemeriksaan hari ini, untuk saudari AAF [Plt Bupati Cilacap] didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.
Usai menjalani pemeriksaan, Ammy Amalia Fatma Surya menyatakan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Syamsul. "Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan dan saya enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu (pemerasan)," ujar Ammy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Ammy juga mengklaim tidak mengetahui perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang merupakan bagian dari kasus ini. Mengenai hal tersebut, Ammy menyatakan, "Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak [pemberian THR kepada Forkopimda]. Saya belum pernah soalnya. Jadi, biasa apa enggak, saya enggak tahu," imbuhnya.
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa enam orang saksi lainnya dari lingkungan Pemkab Cilacap. Para saksi tersebut meliputi Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala BKP SDM Bayu Prahara, serta Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana.
Selain itu, saksi lain yang diperiksa adalah Asisten Administrasi dan Umum Budi Santosa, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, dan Kepala Dinas Perikanan Indarto. Para pejabat ini didalami mengenai alur perintah pemerasan yang berasal dari Bupati Syamsul.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa fokus pendalaman adalah pada mekanisme pelaksanaan pemerasan tersebut. "Seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menambahkan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi bahwa uang hasil pemerasan tersebut terkait langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Di mana dalam penyidikan perkara ini, sejauh ini penyidik belum mendapatkan informasi, belum mendapatkan keterangan bahwa uang-uang yang dikumpulkan ini terkait dengan APBD," sambungnya.