INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai penahanan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Klarifikasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait status penahanan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait isu ini pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Pernyataannya ditujukan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik mengenai penahanan tersebut.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Febrie Adriansyah bukanlah tahanan pertama yang berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung yang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini menunjukkan adanya pola penanganan yang mungkin terjadi pada kasus-kasus lain.
"Penahanan mantan Jampidsus Febrie bukan yang pertama dari Kejaksaan Agung yang menjalani masa penahanan di Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi Prasetyo, mekanisme penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang dimungkinkan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan adanya fleksibilitas dalam penegakan hukum.
"Mekanisme penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang dimungkinkan," jelas Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan KPK dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Kebutuhan mendesak ini menjadi pertimbangan utama.
"Penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan KPK dapat dilakukan apabila memang terdapat kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan yang tengah berjalan," terangnya.
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dan koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kerjasama antarlembaga menjadi kunci dalam penanganan perkara yang kompleks.