INFOTREN.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil meringkus sebuah sindikat yang memproduksi dan mendistribusikan gas tertawa yang populer dikenal sebagai "whip pink". Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Jakarta Utara.
Operasi penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari Bareskrim Polri dalam upaya memberantas peredaran zat yang berpotensi untuk disalahgunakan oleh masyarakat.
Dalam proses pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut kini tengah digencarkan untuk memetakan seluruh jaringan yang terlibat.
Jaringan ini diduga kuat tidak hanya memproduksi gas tertawa tersebut untuk konsumsi umum. Penyelidikan mengarah pada fakta bahwa zat ini juga disalurkan ke berbagai tempat hiburan malam.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan zat tersebut di kalangan pengunjung fasilitas hiburan tertentu. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
"Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat produksi dan distribusi gas tertawa yang dikenal sebagai "whip pink"," demikian pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian.
"Operasi ini dilakukan di wilayah Jakarta Utara, menandai langkah tegas dalam memberantas peredaran zat yang berpotensi disalahgunakan," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa "Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka."
"Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memetakan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal tersebut," demikian keterangan dari Bareskrim Polri.