INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai efektivitas digitalisasi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan Indonesia. Fokus utama peringatan ini adalah pada proses pengadaan barang dan jasa yang kini mulai bertransisi ke sistem elektronik.
Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa peralihan ke sistem digital semata belum menjadi benteng pertahanan mutlak yang menjamin terbebasnya praktik-praktik tercela. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat investasi besar pemerintah dalam infrastruktur digitalisasi.
Pernyataan krusial ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sebuah acara resmi yang diadakan baru-baru ini. Maksud dari penyampaian ini adalah untuk terus menjaga integritas sistem pemerintahan yang sedang dibangun.
Momentum penting ini terjadi ketika Setyo Budiyanto tengah memberikan paparan dalam acara peluncuran program e-learning yang dirancang khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara tersebut merupakan agenda penting dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan.
Lokasi penyelenggaraan acara peluncuran program pendidikan digital bagi ASN tersebut adalah di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Acara ini digelar di wilayah Jakarta sebagai pusat administrasi negara.
"Transisi menuju sistem digital belum menjadi jaminan mutlak terbebas dari praktik korupsi," ujar Setyo Budiyanto, menekankan bahwa kerentanan baru mungkin muncul seiring perkembangan teknologi.
KPK secara spesifik menyoroti adanya potensi celah akses rahasia yang masih dapat dimanfaatkan oleh pejabat tertentu, meskipun prosesnya sudah dilakukan secara daring. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan berlapis.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, peringatan ini penting sebagai pengingat bahwa aspek pengawasan dan tata kelola harus terus diperkuat seiring dengan kemajuan teknologi pelaksanaannya.
Ketua KPK juga mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi antikorupsi sangat bergantung pada bagaimana celah akses rahasia yang dimiliki oleh pejabat dapat dikontrol secara ketat. Hal ini menjadi fokus pengawasan ke depan.