INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait pada Senin (11/5) malam di Jakarta. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun.
Fokus pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun adalah mengenai perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun kepada pihak swasta. Permintaan dana ini disebut berkaitan erat dengan pengerjaan berbagai proyek pembangunan di wilayah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di kantor lembaga antirasuah tersebut. "Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya yang bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Selain Plt Wali Kota, KPK turut memanggil dua orang saksi lainnya pada hari yang sama, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto.
Saksi dari Dinas PUPR didalami keterkaitannya dengan masalah perizinan yang belum kunjung diterbitkan oleh dinas maupun Pemkot Madiun kepada pihak swasta. Hal ini diduga terjadi jika pihak swasta enggan memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun.
Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus yang sedang didalami oleh penyidik. "Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun," sambungnya.
Lebih lanjut, terdapat dugaan adanya unsur ancaman yang menyertai permintaan dana CSR tersebut, di mana pihak swasta yang tidak memenuhi permintaan berpotensi tidak mendapatkan proyek pembangunan di Kota Madiun.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Januari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta.