INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke kantong pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi. Penyelidikan yang dilakukan pada Kamis (14/5/2026) ini memfokuskan pada pengurusan pita cukai rokok serta minuman keras.
Kasus ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari perkara dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di instansi tersebut. Dikutip dari Investor Daily, penyidik menemukan indikasi adanya percampuran uang dari berbagai sumber ilegal dalam barang bukti yang telah diamankan.
Ahmad Dedi, yang juga dikenal dengan sapaan Dedi Congor, diduga menerima sejumlah uang untuk mempermudah izin impor sekaligus pengadaan pita cukai. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai temuan ini di Gedung Merah Putih KPK setelah proses penggeledahan dilakukan sebelumnya.
"Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang. Serta, berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai," ujar Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah tersebut kini berupaya keras untuk memilah asal-usul sumber dana tersebut secara mendalam. Langkah ini krusial guna memastikan apakah gratifikasi yang diterima lebih dominan berasal dari sektor bea masuk atau justru dari sektor cukai.
"Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya," kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memanggil Ahmad Dedi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026). Dalam agenda tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran dana dari pihak perusahaan jasa pengiriman, PT Blueray Cargo, kepada yang bersangkutan.
"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan itu juga nanti akan menjadi pengayaan oleh penyidik," tutur Budi Prasetyo.
Meskipun demikian, KPK masih belum bersedia membeberkan nominal pasti dari total uang yang diduga diterima oleh mantan Kepala KPPBC Marunda tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan yang masih berjalan dan bersifat rahasia.