INFOTREN.ID - Maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di berbagai tempat penitipan anak (daycare) menjadi perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kejadian serupa yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Yogyakarta dan Depok, mendorong lembaga perlindungan anak ini untuk segera mengambil tindakan.

Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, KPAI mengambil langkah proaktif dengan membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini akan memiliki fokus utama pada isu-isu terkait pengasuhan anak di luar rumah.

Satgas yang dibentuk ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek terkait pengasuhan anak di lembaga non-keluarga. Tujuannya adalah untuk merumuskan solusi yang komprehensif demi melindungi hak-hak anak secara optimal.

"Nah di dalam Satgas ini memang fokus pertama kami sedang menggodok regulasi kemudian standardisasi dan perizinan (daycare)," ujar Komisioner KPAI Ai Rahmayanti. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Kantor KPAI, Jakarta Pusat.

Acara jumpa pers tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menegaskan komitmen lembaga untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur operasional lembaga pengasuhan anak.

Pembentukan satgas ini merupakan respons langsung terhadap laporan-laporan insiden kekerasan yang terjadi. KPAI ingin memastikan bahwa setiap anak yang diasuh di luar rumah mendapatkan perlindungan yang memadai.

Fokus utama satgas adalah pengembangan regulasi yang lebih ketat. Hal ini mencakup standardisasi pelayanan dan persyaratan perizinan bagi setiap lembaga penitipan anak yang beroperasi di Indonesia.

Dengan adanya satgas ini, KPAI berharap dapat menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus kekerasan di masa mendatang.

Dikutip dari HOTNEWS.ID, pembentukan satgas ini merupakan wujud keseriusan KPAI dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat mengenai kekerasan anak di tempat penitipan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak.