INFOTREN.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap keadilan bagi korban.

Majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei, mengeluarkan perintah tegas kepada Oditur Militer II-07 Jakarta. Perintah tersebut adalah untuk memastikan kehadiran Andrie Yunus pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Hakim menilai bahwa keterangan dari Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, sangat krusial dan dibutuhkan dalam persidangan. Hal ini disebabkan karena Andrie Yunus merupakan korban langsung dari dugaan tindak pidana tersebut.

Awalnya, hakim menanyakan perkembangan upaya pemanggilan terhadap Andrie Yunus pada sidang hari itu. Oditur menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai kehadiran saksi kunci tersebut.

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, secara spesifik menanyakan perkembangan pemanggilan saksi. "Nah, sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan saudara Andrie?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Oditur kemudian menjelaskan kronologi komunikasi dengan LPSK terkait permintaan kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi tambahan. "Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," jelas Oditur.

Lebih lanjut, Oditur menyampaikan respons dari LPSK yang menyatakan Andrie Yunus belum dapat hadir karena masih memerlukan tindakan medis. "Kemudian, pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab Oditur.

Diketahui bahwa Andrie Yunus belum dapat bersaksi karena masih harus menjalani operasi pencangkokan kulit sebagai bagian dari perawatan medis yang dijadwalkan. Oditur berjanji akan terus berupaya agar keterangan Andrie dapat diperoleh, baik secara langsung maupun melalui konferensi video (vicon).

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemanggilan saksi hingga tanggal 13 Mei, dengan opsi menggunakan video conference jika kehadiran fisik tidak memungkinkan. "Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di tanggal 13 [Mei]. Ya, tanggal 13 hari Rabu. Ya, berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon [video conference]," ujar hakim.