INFOTREN.ID - Perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas menyusul adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eryusman dan Andi Saputra, memiliki pandangan berbeda terhadap nasib Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan eks konsultan Menteri Nadiem Makarim.
Kedua hakim tersebut berkeyakinan bahwa unsur delik korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ibam tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Mereka berpendapat bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya dalam kasus pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Pendapat berbeda (Dissenting Opinion/DO) ini dibacakan oleh Hakim Anggota IV Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5). Andi Saputra menegaskan kesimpulan mereka mengenai status hukum mantan konsultan tersebut.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi Saputra saat membacakan pendapatnya.
Lebih lanjut, Andi Saputra menyatakan bahwa jika terdakwa harus dibebaskan, maka hak untuk mendapatkan pemulihan harkat dan martabatnya harus dikembalikan. Hal ini termasuk dalam konsekuensi pembebasan dari jeratan hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," sambung Andi Saputra, menjelaskan implikasi dari putusan yang mereka yakini seharusnya terjadi.
Menurut pandangan hakim yang berbeda pendapat ini, peran Ibam sebatas memberikan masukan teknis secara umum dan tidak pernah mengarahkan pada pemilihan merek perangkat tertentu. Masukan yang diberikan Ibam diduga telah dipelintir oleh tim teknis Kemendikbudristek.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen reviu kajian dan Permendikbud 05 Tahun 2021," ucap Andi Saputra, menyoroti adanya distorsi informasi.
Andi Saputra juga menyebutkan bahwa Ibam sempat memaparkan kelemahan Chromebook kepada mantan Menteri Nadiem Makarim pada tanggal 21 Februari 2020. Selain itu, Ibam juga menyarankan agar harga perangkat dicek ulang melalui mekanisme Request for Information (RFI) kepada distributor.