INFOTREN.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Natalius Pigai, beberapa waktu lalu mengemukakan rencana pembentukan tim asesor kementeriannya. Tujuan dari tim ini adalah untuk memverifikasi dan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).

Rencana ini muncul setelah Menteri Pigai menjelaskan dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta pada Rabu (29/4) bahwa tim tersebut akan menentukan kriteria ketat bagi individu yang dapat dikategorikan sebagai aktivis HAM. Mekanisme penyaringan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum.

Pigai menekankan bahwa penilaian tidak didasarkan pada pengakuan diri semata, melainkan pada konteks tindakan seseorang saat terjadi suatu peristiwa. Ia memberikan contoh bahwa seseorang yang berstatus aktivis bisa saja tidak dianggap sebagai pembela HAM jika terbukti bekerja atas dasar bayaran saat melakukan suatu tindakan.

Namun, gagasan pembentukan tim asesor ini segera menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara dan masyarakat sipil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan serius terhadap potensi konflik kepentingan dalam wacana tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya pada Sabtu (2/5) menegaskan bahwa rencana itu sangat rentan memicu konflik kepentingan. Dilansir dari detik.com, Pramono menjelaskan bahwa banyak aduan yang diterima Komnas HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi negara sebagai pihak yang mengancam para pembela HAM.

Pramono mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM, yang merupakan bagian dari pemerintah eksekutif, dalam menilai ancaman yang melibatkan institusi negara sendiri. "Sementara itu, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi kritis terhadap kekuasaan adalah hak dasar warga negara, dan negara wajib menghormati hak tersebut tanpa melakukan intervensi atau pembatasan. Komnas HAM menyarankan dukungan sebaiknya berupa penguatan regulasi, seperti dalam revisi UU HAM, bukan melalui sertifikasi aktivitas.

Kritik serupa datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai wacana ini berpotensi mengganggu prinsip kebebasan sipil. Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (1/5), Marinus Gea mengungkapkan kekhawatirannya.

Marinus Gea menyatakan bahwa fungsi utama aktivis HAM adalah mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah. "Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," kata Marinus Gea, dilansir dari Antara.