INFOTREN.ID - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kasus yang melibatkan empat anggota TNI sebagai terdakwa ini memang telah menarik perhatian publik, sehingga KY merasa perlu untuk menindaklanjuti setiap potensi penyimpangan prosedur peradilan.
Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa institusinya membuka semua kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi selama rangkaian persidangan berlangsung.
"Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata Abhan saat dihubungi pada Selasa (12/5).
KY telah menugaskan tim khusus untuk memantau jalannya persidangan sejak sidang kedua yang diselenggarakan pada tanggal 6 Mei lalu, sebagai bentuk perhatian serius terhadap proses hukum tersebut.
Selama proses pemantauan tersebut, KY mencatat sejumlah peristiwa signifikan yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan publik mengenai jalannya persidangan.
Abhan menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji dan mendalami semua catatan tersebut, baik dari sisi tekstual maupun kontekstual untuk mendapatkan kejelasan menyeluruh.
"Beberapa peristiwa dalam persidangan perkara a quo yang menjadi diskursus publik telah kami catat dan sedang dilakukan pendalaman baik secara tekstual dan kontekstual," katanya.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh aspek kerja kehakiman, KY menegaskan bahwa mereka tetap menghormati independensi hakim dalam mengambil keputusan di ruang sidang.