INFOTREN.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, memberikan penegasan resmi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan tetap berada dalam koridor usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai agenda legislasi ke depan.

Hal ini mengindikasikan bahwa pembahasan mengenai regulasi pemilihan umum, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan dipimpin oleh inisiatif parlemen. Aria Bima menyebutkan bahwa RUU tersebut—baik dalam bentuk terpisah maupun kodifikasi—telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif DPR.

"Sampai hari ini di dalam prolegnas ya bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian prolegnas inisiatif DPR," ujar Bimo, sapaan akrabnya, saat ditemui di kompleks parlemen pada hari Selasa (12/5).

Politikus dari PDI Perjuangan ini mengakui bahwa proses penerjemahan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam draf RUU Pemilu bukanlah perkara yang mudah. Kompleksitas ini menuntut kehati-hatian ekstra dari para anggota dewan selama proses pembahasan.

Sebagai usul inisiatif DPR, terdapat satu isu krusial yang memerlukan konsensus penuh dari seluruh fraksi, yaitu penentuan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Disepakatinya angka ini menjadi prasyarat utama sebelum pembahasan bisa melangkah lebih jauh.

Bimo menekankan pentingnya kesatuan pandangan di antara fraksi-fraksi mengenai angka ambang batas tersebut. Ia menyatakan bahwa DPR tidak boleh menunjukkan perpecahan dalam menentukan ambang batas yang bisa berkisar antara nol hingga tujuh persen.

"Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih, kan gitu," ujar Bimo, menekankan perlunya kesolidan internal fraksi.

Saat ini, terdapat dua opsi utama yang sedang dipertimbangkan terkait ambang batas parlemen. Opsi pertama adalah mempertahankan angka 4 persen, yang didasarkan pada pertimbangan kebutuhan representasi minimal 26 kursi per fraksi, mengingat adanya 13 komisi di DPR.

Opsi kedua yang muncul adalah mekanisme penggabungan fraksi untuk dapat memenuhi syarat ambang batas parlemen yang ditetapkan. Kedua opsi ini masih terbuka untuk diskusi sambil menampung berbagai masukan dari elemen masyarakat.