INFOTREN.ID - Bencana banjir disertai tanah longsor menerjang wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya berdampak di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, pada awal Mei 2026.

Menghadapi situasi yang dinilai mengancam keselamatan warga dan mengganggu aktivitas sosial, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat bencana.

Penetapan status darurat ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir di wilayah tersebut.

Plt Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, mengumumkan bahwa status tanggap darurat ini akan berlaku selama dua minggu penuh, dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 22 Mei 2026.

"Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 22 Mei 2026," ujar Plt Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dalam surat edarannya pada Minggu (10/5).

Sebanyak 12 kecamatan di Kolaka Timur ditetapkan berada dalam wilayah status tanggap darurat banjir, meliputi Lambandia, Aere, Poli Polia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Ueesi.

Sementara itu, di Kabupaten Kolaka, dampak banjir dilaporkan telah merendam sedikitnya 587 unit rumah warga yang tersebar di beberapa wilayah.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, merinci bahwa banjir terjadi di sembilan kelurahan yang meliputi Kecamatan Latambaga, Kolaka, Pomalaa, dan Kecamatan Samaturu.

"Banjir di 9 kelurahan di Kecamatan Latambaga, Kolaka, Pomalaa dan Kecamatan Samaturu. Kalau longsor di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka," terang Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangannya, Minggu (10/5).