INFOTREN.ID - Sebuah insiden kekerasan yang menjadi perhatian publik terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, melibatkan seorang mitra pengemudi taksi daring. Korban dalam peristiwa ini dilaporkan mengalami perlakuan fisik yang tidak menyenangkan dari sekelompok orang.
Korban penganiayaan tersebut diidentifikasi berinisial DF, yang berusia 26 tahun, setelah ia dituduh oleh massa sebagai pelaku tindak kejahatan penjambretan. Tuduhan ini menjadi pemicu utama terjadinya aksi main hakim sendiri di lokasi kejadian.
Peristiwa nahas ini terkonfirmasi terjadi di Jalan Raya Pasir Putih, yang berlokasi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Lokasi ini merupakan titik di mana korban diduga sedang melakukan aktivitas mencari pesanan daring saat insiden terjadi.
Waktu kejadian diketahui berlangsung pada hari Minggu, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2026. Kejadian kekerasan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di tengah aktivitas sore hari di kawasan tersebut.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia setempat telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan resmi mengenai insiden penganiayaan tersebut. Saat ini, proses penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengurai kronologi sebenarnya.
Dilansir dari HOTNEWS.ID, insiden ini menunjukkan adanya kesalahpahaman serius yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Korban DF berada di lokasi tersebut dengan maksud murni mencari orderan daring sebagaimana profesinya.
"Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat," demikian keterangan awal mengenai peristiwa yang menimpa DF.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan langkah tegas telah diambil menyusul adanya dugaan penganiayaan yang dialami oleh mitra ojol tersebut. "Pihak kepolisian setempat memastikan bahwa mereka telah menerima laporan dan kini sedang melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut," menurut informasi yang dihimpun.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai pentingnya proses hukum yang benar alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimpa siapa saja, termasuk pekerja layanan daring.